Tentang Musda
Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka yang biasanya disingkat dengan Musda mempunyai kedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat Daerah (Provinsi) dalam hal ini Kwartir Daerah.
Wewenang Musda di antaranya adalah mengevaluasi pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Kwartir Daerah Gerakan Pramuka selama masa bakti lima tahun, menyusun dan mengesahkan Rencana Kerja lima tahun, memilih Ketua Kwartir Daerah masa bakti lima tahun, membentuk tim formatur, dan membentuk Lembaga Pemeriksa Keuangan.
Bersama Kuatkan Gerakan Pramuka DIY yang Istimewa, Unggul, dan Berkarakter, Songsong Indonesia Emas.
Agenda Pra-Musda
Sabtu, 20 September 2025
08.00 - 08.30 WIB
Pendaftaran Peserta
08.30 - 09.00 WIB
Pembukaan
09.00 - 09.30 WIB
Kudapan
09.30 - 10.30 WIB
Sidang Komisi (Pembahasan Agenda Musda; Tata Tertib Musda; Pemaparan Rancangan Renstra)
10.30 - 12.00 WIB
Sidang Komisi (Pembahasan Rancangan Renstra; Pembahasan Mekanisme Pencalonan Ketua Kwarda, LPK, dan Formatur)
12.00 - 13.00 WIB
ISHOMA
13.00 - 14.00 WIB
Lanjutan Sidang Komisi
14.00 - 15.00 WIB
Sidang Pleno (Penyampaian Rangkuman Sidang Komisi)
15.00 - 15.30 WIB
Penutupan
Agenda Musda
Sabtu, 11 Oktober 2025
08.00 - 09.00 WIB
Pendaftaran Peserta dan Tamu Undangan
09.00 - 09.30 WIB
Pembukaan
09.30 - 12.00 WIB
Sidang Pleno I
12.00 - 13.00 WIB
Ishoma
13.00 - 14.00 WIB
Sidang Komisi
14.00 - 15.00 WIB
Sidang Pleno II
15.00 - 15.30 WIB
Penutupan
Dokumen Penting
Silakan unduh dokumen-dokumen penting terkait Musda 2025 Pramuka DIY.
Informasi
Pra Musda
20 September 2025
Kompleks Bumi Perkemahan Taman Tunas Wiguna Babarsari Yogyakarta
Musda
11 Oktober 2025
Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Jl. Malioboro No.16, Yogyakarta
Kelengkapan
- Seragam Pramuka Harian
- Surat Tugas Kwarcab
- Identitas
Informasi update terkait Musda 2025 bisa dilihat di sini >>
Hasil-Hasil Musda
Berikut adalah hasil-hasil yang ditetapkan dalam Musyawarah Daerah 2025 Pramuka DIY.